Industri MLM telah mendapatkan pengakuan sebagai bisnis legal
sejak tahun 1979 oleh pemerintah Amerika. Saat ini industri MLM telah
tersebar di 125 negara dengan omset penjualan per tahun diperkirakan
lebih dari $ 100.000.000.000,-
Menurut survey Ernst & Young yang dipublikasikan oleh DSA (Direct
Selling Assosiation) tahun 2007, sebanyak 13,6 Juta orang melakukan
bisnis MLM ini.
Badan International yang mengatur peraturan bisnis MLM adalah WFDSA
(World Federation of Direct Selling Assosiation) yang berkantor pusat di
Washington DC, AS. Selain itu ada juga beberapa badan yang menjadi
acuai MLM di Amerika misalnya BBB (Better Business Bereau) dan Chamber
of Commerce. Sednagkan organisasi non pemerintah yang cukup handal
adalah MLMIA (Multi Level Marketing International Assosiation).
Ginama di Indonesia? Legalitas MLM sebagai bisnis legal diatur dalam
IUPB (Ijin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluargan Deperindag untuk
menggantikan SIUP (Surat Ijin Usaha Peruhahaan). Tahun 2006, perijinan
tersebut berubahnama menjadi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan
Langsung).
SIUPL adalah suatu bentuk keputusan Mentri, bukan undang-undang. Jadi
harus ada laporan dari pihak yang dirugikan oleh pemilik SIUPL tersebut
sebelum pihak berwajib mengambil tindakan.
Dalam SIUPL ada ketentuan batasan pemberian bonus kepada distributor
maksimal 40%. Alasannya kenapa harus dibatasi? Kalau karena alasan takut
“money game”, bisa saja sebuah “money game” berkedok MLM memberikan
pay-out hanya 30%. Otak-otakan nih MONEY GAME !!
Di negara asalnya Amerika sana, tidak ada batasan bonus yang boleh
dibayarkan kepada distributor. Dan perusahaan piramida atau “money game”
dapat ditumpas oleh FTC (Federal Trade Commissions). Jadi mereka
disana, kemampuan distributor mendapatkan bonus besar tetap ada
dibarengi perlindungan terhadap kejehatan ” money game “.
Di Indonesia ?
Saat ini kita patut bersyukur dulu dengan adanya SIUPL. SIUPL
setidaknya menjadi sebuah kemajuan berarti karena terlihat pemerintah
sudah mulai menghargai industri MLM. Semoga makin hari, badan pemerintah
yang membuat peraturan tentang ini akan mendapat input dari pihak yang
objektif dan professioanl. Berharap nehh…
Industri MLM bisa dijadikan sumber wirausaha tanpa modal. Tanpa
resiko yang sangat besar dibanding mendirikan ebuah perusahaan
konvensional sendiri. Industri MLM bisa menjadi celah peluang kerja
tanpa perlu keahlian khususu sebagaimana diperlukan pada sebuah job
desk. Kupikir begini—-bayangin aja, Indonesia sekarang susah kan cari
kerja? Banyakan yang mau kerja daripada peluangnya. Jadilah para pencari
kerja gak punya bargaining power sama sekali. Nah, coba intip peluang
di industri MLM seperti apa. Buka mata pasang telinga. Jangan negatip
duluan dong, orang negatipan jauh dari rejeki Insya Allah
Oh ya, satu lagi surat ijin yang harus dimiliki perusahaan MLM yang
menjual makanan kesehatan atau produk kecantikan, harus memiliki ijin
dari Badan POM. Oriflame punya loh ya… Liat deh di setiap kemasan
produk Oriflame pasti ada nomor registrasi di BP POM. Promosi teuteup
====
Dikutip dan dikembangkan dari buku : “Pilih Bisnis MLM Aja Kok Repot”
penulis : Sonny Kadharmestan, NMB oleh Nurul – www.noleoe.net
0 comments:
Post a Comment